Thinner Lacquer adalah pelarut yang digunakan untuk mengatur konsistensi cat dan pernis jenis tertentu. Larutan ini memiliki tingkat penguapan yang berbeda-beda. Jenis-jenis thinner lacquer antara lain adalah thinner standar,thinner cepat dan retarder lacquer. Ketika bekerja dengan pernis,kita perlu memahami tentang sifat-sifat yang berbeda dari thinner tersebut. Pemahaman yang lebih baik memungkinkan kontrol yang lebih besar dari proses finishing dan meminimalkan masalah yang timbul terkait dengan teknik lacquer.
Lacquer standar biasanya digunakan untuk melarutkan lacquer, tinta dan perekat residu, atau membersihkan alat dan peralatan setelah digunakan. Jenis ini tidak cocok untuk pernis karena formulanya tidak memiliki jumlah pelarut yang dibutuhkan.Thinner kualitas tinggi dengan persentase yang lebih tinggi dari agen pelarut biasa, hasilnya akan lebih baik ketika digunakan untuk pernis.Thinner lacquer cepat akan menguap pada tingkat yang lebih cepat daripada thinner standar.
Berbagai kondisi cuaca bisa menimbulkan efek samping pada waktu pengeringan dan bisa menyebabkan beberapa masalah. Dalam iklim tropis atau panas, masalah ini bisa timbul selama aplikasi thinner lacquer.Suhu panas bisa menyebabkan thinner kering terlalu cepat dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk tingkat lacquer tersebut. Masalah lain yang terkait dengan suhu panas disebut semprot kering,ini terjadi ketika lacquer mengering sebelum mencapai permukaan sehingga penampilannya terlihat seperti berpasir.Sedangkan kondisi cuaca yang lembab menyebabkan penampilan susu, yang disebut memerah.
Tingkat penguapan thinner lacquer standar dan thinner lacquer cepat bervariasi.Tingkat penguapan kedua jenis thinner tersebut bisa disesuaikan dengan mencampurkan retarder lacquer. Retarder memiliki tingkat penguapan yang lebih lambat dan bisa memperpanjang waktu kerja dari kedua pengencer tersebut. Mencampur lacquer retarder dengan pernis standar juga bisa mengatasi masalah yang terkait dengan kondisi cuaca panas atau lembab dengan memperlambat waktu penguapan.
No comments:
Post a Comment