Thursday, February 28, 2013

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Salah satu proses penting dalam membangun rumah adalah perizinan.Proses ini merupakan proses awal pra pelaksanaan pembangunan dalam hal ini yang diurus adalah Izin MendirikanBangunan atau biasa disebut IMB.

Prosedur pengurusan IMB tergantung dari daerah lokasi Anda hendak membangun,namun pada umumnya persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin pembangunan rumah baru adalah sebagai berikut:

1.Mengisi lembar formulir permohonan
2.Fotokopi KTP
3.Fotokopi surat bukti hak kepemilikan atau penguasaantanah bisa berupa sertifikat tanah ataupun akta jual beli tanah
4.Gambar rencana bangunan yang berisi gambar denah,tampak depan,tampak samping serta gambar potongan rumah
5.Surat pengantar Kelurahan dan Kecamatan
6.Persyaratan lain tergantung Daerah di lokasi pembangunan

Rumus Perhitungan IMB

Besar biaya IMB pada umumnya dihitung dengan metode yang hampir sama meskipun seiring dengan perkembangan otonomi daerah masing-masing,Pemerintah Daerah memiliki kebijakan tersendiri.Sebagai contoh untuk lokasi DKI Jakarta menggunakan rumus sebagai berikut

Besarnya biaya IMB=LxTJBxTPJx1%%
Keterangan:
L:Luas bangunan yang akan didirikan
TJB:Tarif jenis bangunan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku
TPJ:Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian beberapa faktor koefisien meliputi;koefisien kelas jalan,koefisien status bangunan,koefisien tingkat bangunan,koefisien guna bangunan dan koefisien kelas bangunan

No comments:

Post a Comment